Cikarau: Oce E Satria

Bentuk negara federal untuk Indonesia pertama kali diupayakan keras oleh Hubertus van Mook, Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Dalam sistem negara federal, negara bagian memiliki kewenangan besar. 

Kita masih ingat, Perundingan Linggarjati pada 15 November 1946 menghasilkan pengakuan Pemerintahan Belanda atas Sumatra, Jawa, dan Madura sebagai wilayah de facto Indonesia. Konsekuensinya terbentulah negara federal terpisah dari NKRI.  

Van Mook membentuk Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal pada 1948. Di dalamnya terdapat negara-negara bagian yang sudah terbentuk seperti Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, dan NIT.

Soekarno alias Bung Besar dilantik sebagai Presiden negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Tapi M Natsir, tokoh Masyumi kemudian melenyapkan negara federal atau RIS itu. Dalam rapat parlemen RIS yang dihadiri Sukarno dan Mohammad Hatta pada 3 April 1950, Natsir mengusulkan apa yang kelak dikenal dengan “Mosi Integral Natsir”. Isi usulan itu adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara kesatuan. 

49 tahun kemudian, di era tumbangnya orde baru, ide negara federal muncul lagi. Tentu saja nama Amien Rais adalah yang paling menonjol dalam soal ini. Memperkenalkan federasi adalah salah satu agenda utama Partai Amanat Nasional (PAN) yang dipimpin Amien Rais di Pemilu 1999.

Mengapa ide membentuk negara federal terus muncul hingga sekarang? Banyak memang alasannya. Salah satunya, menurut Buyung Nasution dalam buku "Federalisme Untuk Indonesia" terbitan Kompas 2000, lebih disebabkan oleh kenyataan telah terdistorsinya konsep “kesatuan” (unitary) menjadi “persatuan dan kesatuan”, yang lebih dekat kepada “penyeragaman” (uniform). Akibatnya, berbagai perbedaan yang ada tidak dilihat sebagai aneka kekayaan dalam rangka kebhinekaan, melainkan lebih dilihat sebagai potensi ancaman yang karenanya harus ditundukkan di bawah “persatuan dan kesatuan” melalui sentralisasi kekuasaan.

Dalam berbagai literatur, diskusi di media sosial, dan pemberitaan, memang mengemuka keluhan masyarakat di daerah (di mana ide negara federal menguat) bahwa dalam negara kesatuan, pemerintah pusat bukan hanya mengeksploitasi mereka, tetapi juga mengambil alih hak-hak mereka untuk mendapat pelayanan manusiawi oleh pemerintahan yang baik.

Masalah hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang dianggap kurang adil (soal persentase yang merugikan daerah) juga jadi alasan kuat pengusung ide negara federal. 

Upaya menawar perlawanan pengusung ide negara federal dilakukan pemerintah dengan melakukan desentralisasi negara kesatuan (gedencentralisser eenheidsstaat).

Namun cara ini pun dicemaskan Prof Harun Alrasyid. Menurutnya, kalau negara kesatuan yang didesentralisasi itu tidak memberikan kepuasan bagi daerah di masa yang akan datang, tuntutan agar negara kesatuan diubah menjadi negara serikat akan marak dalam abad ke-21.

Jadi, bagaimana peluang penerapananya di Indonesia ke depan?

Salah satu daya tarik dari sistem negara federal, seperti ditulis oleh Asep Nurjaman dalam tulisan "Sistem Federal dan Kemungkinan Penerapan di Indonesia" 1998, adalah, sistem federal merupakan cara yang tepat untuk institusi yang representatif dalam negara secara proporsional. Hal ini merupakan kebetulan sistem federal telah melahirkan institusi yang representatif seperti di Amerika Serikat, Kanada, India, dan Australia. 

Indonesia dengan sebaran wilayah yang amat luas dan terpisah dalam bentuk pulau-pulau, bahasa, adat, dan berbagai hal, maka sangatlah menarik membicarakan peluang menerapkan sistem negara federal ini. 

Selain membuka lebih banyak kesempatan bagi pengembangan daerah, juga menutup peluang makin menguatnya otoritarianisme yang - kadang-kadang- terselubung dalam berbagai jargon yang sengaja dibuat oleh orang-orang pusat. 

Dengan federal, daerah akan lebih leluasa dalam eksperimen dan inovasi administrasi kebijakan publik, tanpa harus ribet melakukan upaya persetujuan pusat yang sering sulit diselesaikan penyamaan persepsinya. 

Sistem federal lebih memungkinkan sikap menghormati dan memberi tempat yang cukup bagi kearifan lokal, termasuk aturan-aturan syariah yang memang dikehendaki masyakarat tempatan. Di negara kesatuan soal ini lebih banyak dicikaraui oleh daerah lain yang tidak berkepentingan.

Dalam hal budaya, sistem federal akan menyingkirkan homogenisasi budaya atau penyeragaman yang sering terkesan dipaksakan. 

Jadi? Seterah, eh terserah kisanak menyikapi dan memperbincangkan soal ide negara federal ini. tentu saja masing-masing punya ide, literatur dan argumen masing-masing. Baik yang pro maupun yang kontra.

Salam

Pekanbaru 30 Oktober 2022

Oce E Satria