OJURNALNEWS -- Siapa sangka, arisan yang diikuti demi mengumpulkan uang lebih banyak akhirnya berujuang mimpi buruk. Itulah yang dialami oleh enam orang yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan di Kota Bengkulu.
Keenam orang ini melaporkan Fitri Rahmi (25), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu ke Polres Bengkulu dengan delik aduan penipuan bermodus arisan.
Kerugian yang dialami dari para korban tak tanggung-tanggung dan bervariasi mulai dari Rp4 juta hingga Rp27 juta, jika ditotalkan mencapai Rp92 juta.
Sistem arisan yang dikelola terlapor juga bervariasi. Ada arisan lelang dan arisan menurun.
Arisan ini dimulai pada September lalu. Semula berjalan dengan lancar, namun sejak dua minggu terakhir mulai macet. Anggota arisan tidak kunjung menerima uang hasil arisan tersebut.
Saat itu para anggota arisan mencoba menghubungi pengelola arisan, namun nomor telepon selulernya sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Kuasa hukum pelapor Chairil Amin mengungkapkan, yang dialami oleh kliennya ini merupakan tindakan penipuan penggelapan yang sangat keras, karena kerugian yang dialami mencapai puluhan juta rupiah.
"Kita melihat unsur penipuan penggelapan keras sekali di sini. Jika ditotalkan dari keenam klien saya ini kerugian itu sebesar Rp92 jutaan. Dan korbannya itu bukan hanya ini, ada sekitar 27 orang dan yang melapor baru 6 orang ini," ungkapnya usai menyampaikan laporan kliennya ke SPKT Polres Bengkulu, Selasa (5/11/2019).
Lebih lanjut dikatakan Chairil, kliennya yang menjadi korban ini telah beberapa kali mencoba melakukan upaya mediasi kepada terlapor. Tetapi nampaknya terlapor tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Sehingga, keenam korban ini mengambil langkah hukum untuk membuat sang terlapor ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena tak hanya enam orang yang menjadi korban, bahkan ada sekira 27 orang anggota arisan yang juga turut menjadi korban. Jika ditotal lagi, jumlah kerugian dari seluruh peserta arisan yang 27 orang itu berkisar hingga Rp200 jutaan lebih.
"Klien kami sudah beberapa kali melakukan mediasi kepada yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik akan hal itu. Untuk itu klien kami mengambil langkah hukum," tandasnya.(Oce/Nay)