
JAKARTA – Ketidakadilan dan kesewenangan, begitulah pendapat banyak kalangan atas kasus yang tengah menjerat Prita Mulyasari, Simpati dan dukungan pembebasan juga datang dari facebooker dan kalangan blogger
Sebuah cause di Facebook berhasil memuat empat tuntutan yang mendukung Prita. Tuntutan yang disampaikan itu adalah membebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Tahanan dan Segala Tuntutan Hukum.
1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.
Sampai hari ini, Kamis (4/6/2009) dukungan untuk pembebasan Prita sudah mencapai 55 ribuan facebooker dan ribuan bloggger lainnya
Dalam pantauan Okezone, Rabu (3/6/2009), Causes on Facebook telah menggalang dukungan yang sebanyak 24.952 Facebookers. Jumlah ini, jauh melebihi target 7.500 anggota. Facebooker berharap dengan adanya dukungan yang dimotori oleh tokoh blogger nasional Enda Nasution ini setidaknya bisa membantu Prita bisa mendapat penangguhan penahanan. Beruntung akhirnya Prita dibebaskan dari tahanan LP Wanita Tangerang setelah Wapres Jusuf Kalla turun tangan. Capres Megawati juga sempat menjeguk ibu Prita
Kasus Prita Mulyani menjadi sorotan publik ketika ia 13 Mei lalu ditahan, atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik pada RS Omni Internasional Tangerang. Prita dituduh melakukan fitnah yang disebarkan lewat email pribadi (melangar UU ITE pasal 27). Padahal menurut Prita, apa yang ditulis sifatnya pribadi dan berdasarkan pengalamannya sebagai pasien di Omni.
Emailnya tersebut kemudian disebarluiaskan ke alamat email lain dan juga mailing list. Hal ini tentu saja menarik perhatian pihak rumah sakit. Mereka kemudian menulis balasan dengan memasang pengumuman di koran lokal.
Prita kemudian ditahan di tahanan wanita Tangerang sejak 13 Mei silam. Jerat hukum yang mengancam Prita adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah.
Prita Mulyasari Rabu sore ditangguhkan penahanannya dan dikeluarkan dari LP Wanita Tangerang. Status ibu dua balita berusia 32 tahun itu, menjadi tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono menyebut, pihaknya segera mengeksekusi Prita untuk keluar dari LP Wanita Tangerang. Penangguhan penahanan ini atas penetapan PN Tangerang, yang menerima perintah langsung dari Ketua Mahkamah Agung RI.
Penahanan ini dinilai sejumlah tokoh pers dan juga penggiat HAM sebagai pelanggaran hak asasi. Aparat hukum dinilai merampas kebebasan bicara dan berpendapat.
Sejumlah petinggi termasuk Wapres Jusuf Kalla,memberi dukungan dan simpati. JK sendiri menyerukan agar aparat hukum bersifat adil. Capres Megawati juga tak ketinggalan berempati bahkan ia mendatangi Prita di LP Tangerang.(Dikutip dari: okezone.com, TV One dan berbagai sumber).
Jadi takut :
BalasHapus1. Kirim e-mail
2. Ke rumah sakit
satu-satunya yang bisa membunuh ketakutan adalah keberanian. tul nggak....?????
BalasHapusah ndak usah takut.....
BalasHapusAPA PENDAPAT ANDA TENTANG TOPIK INI?: