Janczewski baru-baru ini menjadi penyelidik utama dalam kasus pelacakan dan penyitaan $250 juta dalam mata uang kripto dari serangkaian peretasan bernilai jutaan dolar yang diduga dilakukan oleh tim peretas Korea Utara yang dikenal sebagai Lazarus Group. (Washington Post)

Orang-orang ini diduga memelihara jaringan yang kuat untuk menyebarkan disinformasi tentang pesaing politik dan jurnalis. (MIT Technology Review)

Pada tahun 2011, media LGBT Queerty menggugat aplikasi tersebut karena diduga menghapus akun-akun yang merujuk pada kaum trans. (MIT Technology Review)

Apa maksudnya  diduga ?

Diduga berarti sesuai dengan apa yang telah diklaim. Kata ini digunakan untuk menggambarkan suatu tindakan atau situasi yang diklaim terjadi oleh seseorang tetapi belum dikonfirmasi atau dibuktikan, terutama kejahatan.

Diduga hampir selalu digunakan dalam konteks hukum. Kata ini biasanya digunakan saat membuat tuduhan yang belum terbukti di pengadilan. Di banyak yurisdiksi, hukum menyatakan bahwa seseorang tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Itu berarti bahwa jika seseorang dituduh melakukan kejahatan—bahkan jika seluruh kejadiannya terekam dalam video—mereka tidak dianggap bersalah sampai mereka dinyatakan bersalah oleh juri. Sampai hal itu terjadi, jurnalis menggunakan kata diduga untuk menjelaskan deskripsi tentang apa yang diduga telah dilakukan orang tersebut.

Diduga adalah bentuk kata keterangan dari kata sifat , yang berasal dari bentuk lampau kata kerja menuduh , yang berarti mengklaim tanpa bukti atau sebelum bukti tersedia. Hal semacam itu disebut tuduhan .

Kata ini paling sering digunakan dalam konteks hukum, terutama  jurnalisme dalam laporan tentang seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau perbuatan salah lainnya tetapi belum dihukum. 

Penggunaan kata diduga memungkinkan wartawan untuk berbicara tentang tuduhan tanpa terlihat seperti benar-benar menuduh dan dianggap tidak salah (dan dituntut atas pencemaran nama baik).

Contoh: "Manejer Keuangan berinisial ABC itu diduga mencuri uang dari perusahaannya selama kurun waktu 15 tahun".

Kata "diduga" dalam bahasa Inggris disebut "allegedly". Dari mana    kata ini berasal?

Pada literatur barat, catatan pertama kata  allegedly berawal dari tahun 1800-an. Kata dasarnya, allege, yang tercatat muncul sekitar tahun 1300 dan  berasal dari kata kerja Latin allēgāre , yang berarti "mengirim misi" atau "mengajukan sebagai bukti." 

Bagian kata dasar dari allege dan claimed berasal dari akar kata lēx -, yang berarti "hukum" dan menjadi dasar kata-kata seperti legal .

Kadang-kadang, diduga digunakan dengan cara ini secara ironis, untuk secara jenaka menyiratkan skeptisisme tentang apa yang telah dikatakan. Misalnya; "Program makan siang gratis diduga menjadi probem dilematik pemerintah di masa depan, meski banyak yang tergiur saat dikampanyekan"

Praduga Tak Bersalah oleh Pers

Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Agus Surono mengatakan, media harus menerapkan asas praduga tidak bersalah dan asas prudent (kehati-hatian) dalam mempublikasikan pemberitaan kasus dugaan tindak pidana.

Menurutnya pemberitaan tidak boleh melanggar asas Presumption of Innocence (praduga tidak bersalah) sebagai wujud due process of law dalam penegakan hukum pidana.

Ia menyebutkan bahwa  media massa yang memberikan opini mengenai informasi yang diangkat dengan menerapkan prasangka bersalah dan menurunkan berita yang belum dikonfirmasi sebelumnya atau dapat dikatakan sebagai (cover both side) menjadi akar terjadinya penghakiman (trial by the press) yang nantinya dapat disebut juga sebagai pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut.

Landasan yuridis asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Selain itu pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers disebutkan juga bahwa: “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”

Berdasarkan UU Pers tersebut, ia menyebutkan bahwa implementasi asas praduga tidak bersalah ini harus diberlakukan dalam memberikan pemberitaan yang tidak menghakimi seseorang yang hanya masih dalam dugaan tanpa putusan lembaga hukum.

Pelanggaran asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang terjadi karena kekeliruan informasi dari narasumber, menurutnya, dapat mengakibatkan terjadinya trial by the press yang dapat menggiring masyarakat untuk memiliki keyakinan yang belum dibuktikan oleh pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mengakibatkan terserangnya hak tersangka.

Ia juga mengungkapkan, di kondisi kini kemudahan penggunaan ruang publik atau (public sphere) saat menyampaikan laporan karya jurnalistik juga harus dilakukan dengan penekanan asas bertanggung jawab sebagai bentuk masyarakat yang taat hukum.

“Kebebasan pers (a freedom of the press) dalam perspektif pers Indonesia diterjemahkan sebagai kebebasan absolut, padahal sebenarnya kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain yang harus mendapat perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Pemberitaan yang dilakukan oleh media massa itu pula terikat oleh Kode Etik dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, asas dan kewajibannya secara profesional dengan terbebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemilik pers sendiri demi tercapainya pemberitaan yang faktual.



Sumber: dictionay.com, fisip.uai.ac.id
Image: id.pngtree.com