Visi Mochtar Kusumaatmadja
Salah satu tokoh sentral penyiapan rancangan Deklarasi Djuanda adalah Mochtar Kusumaatmadja. Anak muda yang memiliki keahlian dalam hukum internasional dan menerima LLM dari Yale University, Law School, dengan predikat cum laude (1956). Menamatkan sarjana hukumnya (S1) di Fakulktas Hukum Universitas Indonesia (1955). Lulus doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional dari Universitas Padjadjaran Bandung (1962), dan menjadi guru besar di almamaternya.
Dalam karirnya birokratnya, Mochtar pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978, dan Menteri Luar Negeri dua periode dari tahun 1978 sampai 1988. Kerap mewakili Indonesia di PBB dan perundingan-perundingan internasional, terutama mengenai batas darat dan batas laut teritorial. Beberapa karya tulisnya telah mengilhami lahirnya UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Konsep Mochtar yang menjadi subtansi dalam Deklarasi Djuanda adalah tentang pengaturan yang memberikan “wilayah lautan” Indonesia seluas mungkin yang dapat dipertahankan sesuai dengan hukum internasional. Kemudian yang terpenting adalah tentang karakter khusus Indonesia sebagai “negara kepulauan” yang kelak diterima sebagai prinsip Archipelagic State dalam UNCLOS.
Dalam dokumen UNCLOS, disebutkan bahwa “Negara Kepulauan” adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Sedangkan “kepulauan” adalah gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sebagai suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik.
Menurut Butcher dan Elson (2017), dalam bukunya Sovereignty and The Sea: How Indonesia Became An Archipelagic State, Deklarasi Djuanda mencerminkan kejelasan visi Mochtar tentang Indonesia. Ini dimulai dengan menegaskan keunikan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, dan kepulauan Indonesia telah menjadi entitas sejak zaman dahulu. Untuk kesatuan teritorial dan melindungi sumber daya negara Indonesia, seluruh nusantara bersama dengan laut yang ada di dalamnya harus dianggap sebagai satu unit yang integral.
Maka ketentuan pasal 1 Ordonantie 1939, oleh Mochtar dianggap membatasi laut teritorial Indonesia karena membagi wilayah darat Indonesia menjadi bagian-bagian terpisah yang memiliki perairan teritorial sendiri. Oleh karena itu, pemerintah menyatakan bahwa semua perairan yang mengelilingi, antara, dan menghubungkan pulau-pulau milik negara Indonesia, tanpa memandang dimensi atau lebarnya, merupakan bagian integral dari wilayah dan kedaulatan negara Indonesia.
Untuk meminimalkan penentangan dan melindungi kepentingan Indonesia dalam kelancaran perdagangan, pemerintah harus menjamin “perjalanan damai” (lalu lintas damai) di laut dalam oleh kapal asing, selama tidak mengancam kedaulatan dan keamanan negara Indonesia. Demikian visi Mochtar yang telah memberi landasan konsep bagi diplomasi Indonesia di konferensi-konferensi dan perundingan-perundingan internasional mengenai yurisdiksi perairan laut Indonesia.
APA PENDAPAT ANDA TENTANG TOPIK INI?: