"Turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Mochtar Kusumaatmadja," tulis @kantorstafpresidenri, Minggu (6/6/2021).
Mochtar meninggal dunia dalam usia 92 tahun, Minggu (6/6/2021) pukul 09.00 WIB di kediamannya Jalan Belitung, Jakarta Selatan.
"Beliau merupakan Guru Besar dan Dekan di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II Kabinet Pembangunan II (1973-1978), dan Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV Kabinet Pembangunan III dan IV (1978-1988)," tulis @kantorstafpresidenri.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril IHza Mahendra melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Minggu 6 Juni 2021 menuliskan kenangannya dengan kakak Sarwono Kusumaatmadja tersebut. Berikut kutipannya:
Telah lama beliau menderita sakit di tempat kediamannya di Jalan Belitung, Kebayoran Baru. Niat saya untuk menjenguk beliau tak kesampaian karena pandemi. Saya hanya menyampaikan salam kepada guru dan senior saya itu melalui adiknya Sarwono Kusumaatmadja.
Alm Pak Mochtar adalah orang yang ramah dan baik hati. Ketika saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, beliau beberapa kali datang ke Departemen Kehakiman di Kuningan. Beliau datang bersilaturrahmi sambil memberi banyak nasehat kepada saya yang yunior.
Semasa mahasiswa saya pernah mengikuti kuliah beliau di FH UI dan membaca banyak buku-buku beliau yang sangat inspiratif. Keahlian almarhum dalam hukum internasional, lebih khusus lagi hukum laut, sangat luar biasa. Gagasan wawasan Nusantara adalah gagasan beliau yang luar biasa.
Ketika menjadi Menteri Kehakiman dan Menlu beliau gigih memperjuangkan gagasan wawasan Nusantara itu di forum internasional sehingga akhirnya menjadi spirit pengaturan UN Convention of the Law of the Sea (UNCLOS). Dengan UNCLOS negara kita diakui dunia sebagai negara kepulauan.
Laut antara dua pulau adalah teritori kita berapapun jaraknya. Pengaturan tentang Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil memperluas kewenangan kita di laut. Hutang budi bangsa kita kepada Pak Mochtar dan juga pendahulu beliau Ir H Juanda mengenai masalah ini tak akan terbayar selamanya.
Setelah wafat, sangat layak Prof Mochtar diangkat menjadi Pahlawan Nasional karena jasa dan pengabdiannya yang luar biasa. Beliau adalah akademisi, intelektual, teknokrat dan diplomat yang telah menyumbangkan sesuatu yang sangat berarti bagi kemajuan bangsa kita.
Saya sangat banyak belajar kepada guru saya Prof Mochtar Kusumaatmadja. Sebagai pejabat negara, Pak Mochtar tetap berpikir dan bekerja dilandasi oleh semangat akademik dan intelektual yang tinggi. Dengan begitu, pejabat tak asal bicara dan mengambil keputusan asal-asalan.
Jabatan politik harus dimanfaatkan untuk menyumbang sesuatu yang berharga bagi bangsa dan negara. Itu hanya dapat dilakukan oleh orang-orang seperti Pak Mochtar. Modal intelektual, ketajaman berpikir dan komitmen kebangsaan dan kenegaraan yang tinggi adalah hal yang utama.
Selamat jalan Pak Mochtar. Saya takkan pernah lupa kebaikan Pak Mochtar kepada saya. Semoga amal kebajikan Pak Mochtar diterima Allah Swt dan diampuni segala kekhilafannya. Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu.
Visi Mochtar Kusumaatmadja
Salah satu tokoh sentral penyiapan rancangan Deklarasi Djuanda adalah Mochtar Kusumaatmadja. Anak muda yang memiliki keahlian dalam hukum internasional dan menerima LLM dari Yale University, Law School, dengan predikat cum laude (1956). Menamatkan sarjana hukumnya (S1) di Fakulktas Hukum Universitas Indonesia (1955). Lulus doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional dari Universitas Padjadjaran Bandung (1962), dan menjadi guru besar di almamaternya.
Dalam karirnya birokratnya, Mochtar pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978, dan Menteri Luar Negeri dua periode dari tahun 1978 sampai 1988. Kerap mewakili Indonesia di PBB dan perundingan-perundingan internasional, terutama mengenai batas darat dan batas laut teritorial. Beberapa karya tulisnya telah mengilhami lahirnya UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Konsep Mochtar yang menjadi subtansi dalam Deklarasi Djuanda adalah tentang pengaturan yang memberikan “wilayah lautan” Indonesia seluas mungkin yang dapat dipertahankan sesuai dengan hukum internasional. Kemudian yang terpenting adalah tentang karakter khusus Indonesia sebagai “negara kepulauan” yang kelak diterima sebagai prinsip Archipelagic State dalam UNCLOS.
Dalam dokumen UNCLOS, disebutkan bahwa “Negara Kepulauan” adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Sedangkan “kepulauan” adalah gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sebagai suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik.
Menurut Butcher dan Elson (2017), dalam bukunya Sovereignty and The Sea: How Indonesia Became An Archipelagic State, Deklarasi Djuanda mencerminkan kejelasan visi Mochtar tentang Indonesia. Ini dimulai dengan menegaskan keunikan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, dan kepulauan Indonesia telah menjadi entitas sejak zaman dahulu. Untuk kesatuan teritorial dan melindungi sumber daya negara Indonesia, seluruh nusantara bersama dengan laut yang ada di dalamnya harus dianggap sebagai satu unit yang integral.
Maka ketentuan pasal 1 Ordonantie 1939, oleh Mochtar dianggap membatasi laut teritorial Indonesia karena membagi wilayah darat Indonesia menjadi bagian-bagian terpisah yang memiliki perairan teritorial sendiri. Oleh karena itu, pemerintah menyatakan bahwa semua perairan yang mengelilingi, antara, dan menghubungkan pulau-pulau milik negara Indonesia, tanpa memandang dimensi atau lebarnya, merupakan bagian integral dari wilayah dan kedaulatan negara Indonesia.
Untuk meminimalkan penentangan dan melindungi kepentingan Indonesia dalam kelancaran perdagangan, pemerintah harus menjamin “perjalanan damai” (lalu lintas damai) di laut dalam oleh kapal asing, selama tidak mengancam kedaulatan dan keamanan negara Indonesia. Demikian visi Mochtar yang telah memberi landasan konsep bagi diplomasi Indonesia di konferensi-konferensi dan perundingan-perundingan internasional mengenai yurisdiksi perairan laut Indonesia.