Kronologi Merger Bank Century



Kronologi Merger Bank Century
 
OceBlog - Kucuran dana talangan pemerintah kepada Bank Century telah menuai kritikan berbagai pihak. 
Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat akan menggunakan senjatanya, hak angket, untuk menelisik aliran dana talangan yang membengkak dari dari Rp 630 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. 

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan, kolapsnya Bank Century merupakan akumulasi ketidaktegasan Bank Indonesia sejak awal kali merger Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century.

Bahkan BI tidak menerapkan aturan merger sebagaimana yang diatur dalam SK Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum.

BI juga tidak menerapkan SK Direksi BI Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif yang menyebabkan rasio kecukupan modal (CAR) Century negatif. BI juga juga tidak tegas pada Peraturan BI Nomor 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pemegang saham.

Berikut kronologi merger ketiga bank itu menjadi Bank Century:

27 November 2001
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC.

5 Juli 2002
Izin akuisisi dari Bank Indonesia keluar. Meski demikian, BI mengendus perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC.

2001-2004
Bank CIC melakukan transaksi surat-surat berharga (SSB) fiktif senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara. Selain itu terdapat pula SSB berisiko tinggi sehingga Century wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP). Ini berakibat CAR Bank CIC menjadi negatif. Kondisi ini membuat penarikan dana pihak ketiga besar-besaran yang mengakibatkan bank mengalami keseretan likuiditas dan telah melanggar ketentuan posisi devisa netto (PDN).

6 Desember 2004
BI memberikan persetujuan merger atas Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century.

22 Juli 2005
Bank Indonesia mempermudah merger. Kemudahan itu surat berharga Bank CIC kemudian dinilai lancar (semula dinilai macet) dan akhirnya CAR seolah-oleh memenuhi persyaratan merger. Selain itu kemudahan lain, hasil fit and proper test sementara atas pemegang saham yang dinyatakan tidak lulus ditunda penilaiannya.

31 Oktober 2005

Laporan hasil pemeriksaan Bank Indonesia posisi CAR Century per 28 Februari 2005 atau dua bulan setelah merger, adalah negatif 132,5 persen. Dalam kondisi ini, seharusnya Bank Indonesia menetapkan Century sebagai bank dalam pengawasan khusus, namun BI hanya memberi kategori bank dalam pengawasan intensif.

2005-2007
BI menenukan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam kegiatan Century. Namun Bank Indonesia tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan sejak 2004 Century melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PDN. Seharusnya Century diberi sanksi denda sebesar Rp 22 miliar, tapi BI memberi keringanan Rp 11 miliar.

2008-2009
Pengawas BI tidak mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan pemegang saham, pengurus bank, dan pihak-pihak terkait Century yang mengakibatkan kerugian bank itu.

Ditulis oleh hadi.suprapto@vivanews.com       
Selasa, 01 Desember 2009 10:33    

   




Redaksi TNCMedia

Support media ini via Bank Rakyat Indonesia (BRI)- 701001002365501 atau melalui Bank OCBC NISP - 669810000697

Posting Komentar

Silakan Berkomentar di Sini:

Lebih baru Lebih lama